GenPI.co Jabar - Perampok bersenjata api tertangkap di Sukabumi. Pelaku berinisial R asal Palembang ini kerap membawa senjata api rakitan untuk menakuti korbannya.
Kapolres Sukabumi, Dedy Darmawansyah, mengatakan pihaknya berhasil menyita senjata api rakitan jenis revolver dan enam butir peluru kaliber 9 mm.
“Senjata api selalu digunakan R saat merampok sehingga korbannya takut. Bahkan, tersangka pun tidak segan melukai korban jika melakukan perlawanan," ujar Dedy, pada Rabu (15/12/2021).
Dedy merincikan, R merupakan buronan kasus perampokan yang paling dicari karena telah beraksi di beberapa lokasi di Sukabumi.
Penangkapan R berawal dari adanya laporan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kampung Pasir Dalam, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.
Kejadian ini langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, tersangka pun tertangkap.
"Dari hasil penyidikan, R sudah melakukan aksi perampokan di enam lokasi berbeda mulai dari pencurian kendaraan bermotor di lima lokasi dan satu kasus modus pecah kaca mobil di Kecamatan Cicurug,” katanya.
Terkait kepemilikan senjata api rakitan dan pelurunya, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana senjata ilegal itu didapat.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Dia mendapatkan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News