Aksinya Tepergok, Pria di Bandung Hanya Bisa Pasrah Tak Berkutik

27 Desember 2022 16:00

GenPI.co Jabar - Aksi Yayan Rustandi mencuri sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta, Gang Andi, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung tepergok warga sekitar, Minggu (25/12) malam.

Pria berusia 52 tahun itu hanya bisa pasrah ketika diamankan warga yang mengetahuinya.

Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nanang mengatakan, pelaku tepergok saat menjalankan aksi mencuri sepeda motor yang terparkir di gang.

BACA JUGA:  Bisa Raih Omzet Menggiurkan, Kendang Bikinan Warga Bandung ini Tembus Prancis

"Pelaku telah merusak kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri namun perbuatannya diketahui oleh saksi di lokasi," ujarnya, Selasa (27/12).

Dia menjelaskan, pelaku menggunakan astag (kunci berbentuk T) untuk merusak kunci sepeda motor stride milik korban.

BACA JUGA:  Oknum Camat di Bandung Diduga Lakukan Pelecehan, Respons Yana Mulyana Tegas

"Pelaku menggunakan satu buah astag dengan dua mata kunci," ungkapnya.

Akan tetapi aksinya kemudian tepergok warga sekitar dan langsung diamankan.

BACA JUGA:  Viral 7 Rumah di Bandung Dibobol dalam Semalam, ini Faktanya

"Perbuatan pelaku diketahui oleh saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara sehingga pelaku tidak berhasil membawa motor dan pelaku diamankan," ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR