GenPI.co Jabar - Aksi Yayan Rustandi mencuri sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta, Gang Andi, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung tepergok warga sekitar, Minggu (25/12) malam.
Pria berusia 52 tahun itu hanya bisa pasrah ketika diamankan warga yang mengetahuinya.
Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nanang mengatakan, pelaku tepergok saat menjalankan aksi mencuri sepeda motor yang terparkir di gang.
"Pelaku telah merusak kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri namun perbuatannya diketahui oleh saksi di lokasi," ujarnya, Selasa (27/12).
Dia menjelaskan, pelaku menggunakan astag (kunci berbentuk T) untuk merusak kunci sepeda motor stride milik korban.
"Pelaku menggunakan satu buah astag dengan dua mata kunci," ungkapnya.
Akan tetapi aksinya kemudian tepergok warga sekitar dan langsung diamankan.
"Perbuatan pelaku diketahui oleh saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara sehingga pelaku tidak berhasil membawa motor dan pelaku diamankan," ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News