GenPI.co Jabar - Pemerintah telah resmi mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dicabut.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 30 Desember 2020.
Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung memilih untuk mencermati situasi yang terjadi.
Ketua harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, Pemkot Bandung telah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan usai PPKM dicabut.
Dia menjelaskan, ada beberapa aturan yang tetap ditetapkan seperti saat PPKM.
“Wali kota atau bupati, kepala daerah merekomendasikan untuk pengaturan jumlah kerumunan, coba dicermati dari Inmendagri Nomor 53,” kata Asep, Senin (2/1).
Kendati PPKM sudah dicabut, tampaknya kehidupan masih belum 100 persen normal.
“Presiden menyampaikan kalau Covid-19 masih ada, protokol kesehatan harus tetap dilakukan baik di dalam dan luar ruangan tetap pakai masker,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku masih akan mencermati lebih jauh seluruh poin yang ada di Inmendagri terbaru tersebut. Aturan tersebut nantinya akan dibahas lebih dulu dengan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
“Belum mencermati bahwa di Inmendagri 53 itu poin 7 menyatakan, kepala daerah merekomendasikan untuk aturan pembatasan dan ini secara selektif. Nah, pengertian selektif seperti apa,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, pembahasan nanti bukan pembatasan, melainkan pengaturan kapasitas berkegiatan.
“Jadi merekomendasikan kegiatan bersifat selektif apabila nantinya (berpotensi) menimbulkan kerumunan. Yang jelas, tahun baru di Kota Bandung apakah terjadi peningkatan enggak kasus hariannya,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News