Begal di Pasirluyu Bandung Berhasil Ditangkap, Berikut Fakta-faktanya

02 Januari 2023 22:00

GenPI.co Jabar - Polrestabes Bandung mengamankan komplotan begal di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol yang sempat viral di media sosial.

Aksi komplotan pelaku tersebut sempat terekam kamera pengawas CCTV.

Pelaku ini diketahui berjumlah 8 orang. Saat menjalankan aksinya, komplotan pelaku tersebut menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi SIM keliling Bandung 2-8 Januari 2023

Berikut ini fakta-fakta mengenai begal di Pasirluyu, Kota Bandung.

1. Dua dari 8 pelaku diamankan

Polisi telah mengamankan dua dari 8 orang pelaku pembegalan. Kedua pelaku yang telah ditangkap tersebut berinisial MR (20) dan RH (20).

BACA JUGA:  Brrrr, Bandung Lebih Dingin Beberapa Hari ke Depan

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pihaknya telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka yang kami tahan berinisial MR dan RH. Untuk tersangka lain ada 6 tersangka statusnya DPO dan sedang dalam pengejaran penyidik," ujarnya, Senin (2/1).

2. Pelaku anggota geng motor

BACA JUGA:  Langkah Pemkot Bandung Usai PPKM Dicabut

Aswin menyampaikan, para pelaku tersebut masih ada kaitannya dengan geng motor. Diketahui, pelaku ini merupakan anggota geng motor Xekrile.

“Menurut BAP, bahwa mereka mengakui bagian kelompol motor Xekrile. Ini kelompok mereka akui, komunitas mereka,” katanya.

3. Membawa senjata tajam

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban yang diketahui bernama Agus (52) sedang duduk di sebuah warung di Jalan Pasirluyu.

Korban kemudian didatangi sekelompok pemuda dengan membawa senjata tajam. Bentuknya, seperti cerulit panjang yang sudah dimodifikasi.

Merasa terancam dengan kedatangan kelompok pemuda tersebut, Agus lantas melarikan diri. "Para pelaku ini ingin melakukan penganiayaan kekerasan, lanjut korban melarikan diri karena merasa terancam, tetapi dikejar pelaku,” ungkapnya.

Agus terjatuh. Korban akhirnya dihajar oleh para para pelaku menggunakan cerulit. Hampir sekujur tubuhnya mengalami luka-luka.

4. Terancam maksimal 9 tahun penjara

Polisi mengamankan sejumlah barang, seperti dompet dan falshdisk. Saat ini kedua pelaku hanya bisa pasrah di tahanan Polrestabes Bandung.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 365 Jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR