Pekan Depan Tarif Parkir Baru Luar Badan Jalan di Kota Bandung Diberlakukan

04 Januari 2023 15:00

GenPI.co Jabar - Pemkot Bandung akan memberlakukan tarif parkir baru di luar badan jalan. Kenaikan tarif parkir tersebut akan mulai berlaku efektif 11 Januari 2023.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir di luar badan jalan ini belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014.

Sementara itu, biaya penunjang, seperti harga sewa tanah hingga biaya investasi parkir mengalami kenaikan.

BACA JUGA:  Begal di Pasirluyu Bandung Berhasil Ditangkap, Berikut Fakta-faktanya

Pertimbangan lainnya, penyesuaian tarif parkir tersebut juga untuk meminimalisir kemacetan. Dia berharap dengan kebijakan tersebut bisa memicu masyarakat beralih ke transportasi umum.

"Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung, ke depan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung.

BACA JUGA:  Perwali Bandung Soal PPKM Resmi Dicabut, Tidak untuk Satgas Covid-19

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif parkir tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Selain itu, Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)

BACA JUGA:  Petugas CCTV Pemkot Bandung Harus Betah Melek, Kata Yana Mulyana

Kenaikan tersebut, kata dia, juga dibarengi dengan peningkatan layanan parkir di luar badan jalan. Nantinya, ke depan akan diintegrasikan dengan satu aplikasi bernama Bantos.

"Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran," ujarnya.

Berikut Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih

1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000, sedangkan penambahan tarif tiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif yang sama.
Sementara itu, untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp 30.000 - Rp 50.000 untuk sekali masuk.

2. Kendaraan Roda 2 (dua)

1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000, sedangkan penambahan tarif tiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif yang sama.

Harga sewa parkir gedung dan pelataran parkir di lingkungan satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan dan simpul transportasi.

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih

1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000, sedangkan penambahan tiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif sama.
Sementara itu, untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp 30.000 - Rp 50.000 untuk sekali masuk.
Tarif maksimal sebesar Rp 30.000 - Rp 50.000
Harga sewa parkir inap sebesar Rp 30.000 - Rp 50.000.

2. Kendaraan Roda 2 (dua)

1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000, sedangkan penambahan tiap 1 jam berikutnya dikenakan tarif sama.
Tarif maksimal sebesar Rp 15.000 - Rp 25.000
Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp 15.000 - Rp 25.000.

3. Grace Periode : 3 menit

4. Denda kehilangan karcis parkir Rp 25.000 - Rp 100.000. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR