GenPI.co Jabar - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengakui Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang salah satunya mengatur terkait garasi kurang berjalan efektif.
Kendalanya, kendaraan sulit mendapatkan tempat parkir. "Karena memang realitanya kendaraan sulit mendapatkan tempat-tempat parkir," kata Idris, Rabu (4/1).
Pihaknya menyebut tengah memikirkan solusi dari masalah tersebut. Salah satunya dengan membuka kemungkinan menyediakan parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan.
Idris juga membuka peluang untuk merevisi Perda tersebut. Namun terlebih dahulu dikonsultasikan mengenai hal tersebut. "Ada kemungkinan revisi Perda," ungkapnya.
Sementara itu soal sanksi, dirinya menyebut akan menjadi pertimbangan. "Kalau tidak efektif mungkin sanksi akan dipertimbangkan," tuturnya.
Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan telah disahkan oleh DPRD Depok pada 8 Januari 2020. Dalam perda tersebut terdapat dua pasal tambahan yang mengatur mengenai garasi.
Kedua pasal tersebut, yakni Pasal 34A berbunyi: (1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri b. sewa c. garasi bersama (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota Pasal 34B berbunyi berikut.
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Peringatan tertulis, dan b. Denda administrasi.
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News