GenPI.co Jabar - Pria berinisial MRY, pimpinan travel haji dan umrah bodong PT Alfatih Indonesia hanya bisa tertunduk di Polda Jabar.
MRY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal berangkatnya 45 calon haji furoda asal Bandung Barat.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, travel haji dan umrah milik tersangka ini tidak memilik izin.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tidak memiliki izin, RMY tidak memiliki izin sebagai penyelenggara PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dari Kemenag,” kata Arif, Rabu (4/1).
Modus tersangka, kata Arif, dengan menyebarkan brosur di masjid-masjid mengenai keuntungan berangkat haji melaluinya. Salah satu yang ditawarkannya, yakni manasik haji sebanyak tiga kali.
“Modus operandinya, door to door ke pengajian-pengajian dan merekrut jemaah haji,” ucapnya.
Tersangka menyakinkan kepada calon jemaah haji akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan lainnya yang membuat tertarik.
Terkumpul 45 calon jemaah haji untuk diberangkatkan ke Tanah Suci. Puluhan jemaah tersebut diberangkatkan dalam dua gelombang.
“Percobaan penerbangan yang pertama yaitu (pada) 26 Juni sebanyak 23 jemaah, dan sisanya pada 30 Juni, totalnya menjadi 45 calhaj. Sampai negara tujuan Arab Saudi dan ternyata di sana ditolak,” jelasnya.
Pelaku berjanji kepada celon jemaah haji yang diberangkatkan akan mengembalikan seluruh uang dan kerugian korban. Akan tetapi sampai saat ini belum juga dikembalikan.
“RMY menjanjikan kepada 45 calhaj akan mengembalikan segala kerugian setelah ketahuan ditolak, akan tetapi sampai saat ini tidak ada satupun yang teralisasi,” katanya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News