Sistem Pemilu Kita Idealnya Mendekatkan ke Pemilih Bukan Menjauhkan, Kata Dosen UI

08 Januari 2023 16:00

GenPI.co Jabar - Menjelang Pemilu 2024, publik mulai diperdebatkan dengan sistem yang akan digunakan.

Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana buka suara mengenai polemik sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka.

Menurutnya, pergantian sistem pemilu secara komprehensif sebaiknya dilakukan fungsi legislasi di DPR. Kurang tepat bila dilakukan di Makamah Konstitusi atau MK.

BACA JUGA:  Kembangkan Kedai Kopi Multilingual, Mahasiswa UI Terpilih Duta Bahasa 2022

"Kalau perubahan hanya di ranah yudikatif maka perubahan itu hanya bersifat parsial," ujarnya, Minggu (8/1).

Dia menilai, sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini dilakukan adalah terbaik untuk Indonesia. Kendati diakuinya, ada banyak masalah mulai dari biaya mahal, hingga personalisasi caleg dalam kampanye ketimbang partai.

BACA JUGA:  Keren Banget! Mahasiswa UI Bikin Aplikasi SAKTI untuk Turunkan ke Stunting

Akan tetapi dengan sistem tersebut, pemilih bisa mencari tahu mengenai sosok yang mewakilinya di legislatif.

Selain itu, dengan sistem ini caleg akan terus berushaa memelihara dan merawat pemilihnya melalui sejumlah kegiatan. "Idealnya, sistem pemilu kita makin mendekatkan kepada pemilih, bukan malah semakin menjauhkan pemilih," katanya.

BACA JUGA:  Prodi Produksi Media UI Masukkan Pembuatan Komik Digital Sebagai Mata Kuliah Baru

Kalaupun terjadi perubahan, Aditya menjelaskan, harusnya bersifat keseluruhan, bukan parsial. Hanya saja, masalahnya DPR RI telah menutup pintu adanya revisi UU Pemilu.

Direktur Eksekutif Lembaga Riset dan Konsultasi Publik Algoritma tersebut mengungkapkan, pergantian sistem pemilu di sebuah negara lumrah dan dapat dilakukan.

Asalkan berdasarkan kajian yang mendalam dan berlangsung secara konstitusional. Tentunya, dengan sejumlah pertimbangan matang mengenai sosial, politik, budaya, ekonomi dan lainnya.

Pun demikian, dia mengingatkan mengenai fenomena yudisialisasi politik. Langkah di mana judicial review UU dapat dilakukan di ranah lembaga yudikatif, bukan legislatif.

"Lembaga yudikatif seperti MK memiliki kewenangan dan pengalaman dalam mengubah proporsionalosedur, skema, ataupun beberapa substansi kepemiluan kita," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR