GenPI.co Jabar - Polda Jabar turun tangan terkait temuan kasus keracunan jajanan chiki ngebul yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, akan melakukan pengawasan bersama dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota, serta BPOM.
“Akan kami koordinasikan bersama dinkes dan BPOM untuk mendukung pengawasan,” ujarnya, Minggu (8/1).
Pihaknya akan menindaklanjutan bila ada temuan laporan dan unsur pidana dalam kasus anak yang keracunan chiki ngebul ini.
“Kami merespons jika ada laporan dan jika ada unsur pidananya maka akan kami proses, untuk teknisnya akan kami koordinasikan,” ucapnya.
Sebelumnya, ada 28 anak yang diduga keracunan jajanan chiki ngebul. Rinciannya 24 kasus di Kabupaten Tasikmalaya dan 4 di Kota Bekasi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan drg Yuli Astuti Saripawan.
Isinya mengenai imbauan kepada rumah sakit dan dinkes di kabupaten/kota untuk segera melaporkan bila menemukan kasus serupa. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News