Polda Jabar Turun Tangan Ikut Awasi Chiki Ngebul

08 Januari 2023 22:00

GenPI.co Jabar - Polda Jabar turun tangan terkait temuan kasus keracunan jajanan chiki ngebul yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, akan melakukan pengawasan bersama dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota, serta BPOM.

“Akan kami koordinasikan bersama dinkes dan BPOM untuk mendukung pengawasan,” ujarnya, Minggu (8/1).

BACA JUGA:  Duh, Sampah di Sungai Kali Jambe Bekasi yang Diangkat Mencapai 100 Ton

Pihaknya akan menindaklanjutan bila ada temuan laporan dan unsur pidana dalam kasus anak yang keracunan chiki ngebul ini.

“Kami merespons jika ada laporan dan jika ada unsur pidananya maka akan kami proses, untuk teknisnya akan kami koordinasikan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Terseret Banjir di Ciamis, Warga Ditemukan Tewas di Tasikmalaya

Sebelumnya, ada 28 anak yang diduga keracunan jajanan chiki ngebul. Rinciannya 24 kasus di Kabupaten Tasikmalaya dan 4 di Kota Bekasi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan drg Yuli Astuti Saripawan.

BACA JUGA:  28 Anak Diduga Keracunan Chiki Ngebul, Dinkes Jabar Pertimbangkan Melarangnya

Isinya mengenai imbauan kepada rumah sakit dan dinkes di kabupaten/kota untuk segera melaporkan bila menemukan kasus serupa. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR