Terkait Eksekusi Herry Wirawan, Kejati Jabar Jawab Begini

09 Januari 2023 18:00

GenPI.co Jabar - Makamah Agung (MA) menolak kasasi atas pidana mati terhadap Herry Wirawan, terpidana kasus asusila santri.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar masih menunggu berkas resmi atas keputusan kasasi tersebut untuk melakukan eksekusi terhadap Herry Wirawan.

"Sampai pagi ini belum menerima putusan resmi. Tentu dasar eksekusi kami adalah keputusan resmi," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, Senin (9/1).

BACA JUGA:  Penghuni Lain di Rutan Kebonwaru diminta Menjaga Herry Wirawan

Pihaknya baru akan mempelajari secara seksama dan komprehensif terkait amar putusan setelah menerima berkas tersebut.

"Kami eksekutor perlu tahu persis kata per kata, kalimat per kalimat. Seandainya nanti bahwa putusannya putusan mati, tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku," kata Asep.

BACA JUGA:  Usai divonis Mati, Begini yang akan dilakukan Herry Wirawan

Saat ini, kata dia, terpidana masih mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.

Asep tidak bisa memastikan lema tidaknya proses eksekusi Henry. Semuanya tergantung upaya hukum yang dilakukannya.

Bila tidak ada lagi masalah mengenai hal Henry, eksekusi bisa dilakukan. "Nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama," katanya.

Pun demikian, Asep memastikan tidak hanya fokus pada eksekusi terpidana. Nasib korban tindakan Henry juga perlu dikawal.

"Jadi anak korban InsyaAllah tidak menanggung beban kelakuan si pelaku tindak pidana," katanya pula. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR