GenPI.co Jabar - Makamah Agung (MA) menolak kasasi atas pidana mati terhadap Herry Wirawan, terpidana kasus asusila santri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar masih menunggu berkas resmi atas keputusan kasasi tersebut untuk melakukan eksekusi terhadap Herry Wirawan.
"Sampai pagi ini belum menerima putusan resmi. Tentu dasar eksekusi kami adalah keputusan resmi," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, Senin (9/1).
Pihaknya baru akan mempelajari secara seksama dan komprehensif terkait amar putusan setelah menerima berkas tersebut.
"Kami eksekutor perlu tahu persis kata per kata, kalimat per kalimat. Seandainya nanti bahwa putusannya putusan mati, tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku," kata Asep.
Saat ini, kata dia, terpidana masih mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.
Asep tidak bisa memastikan lema tidaknya proses eksekusi Henry. Semuanya tergantung upaya hukum yang dilakukannya.
Bila tidak ada lagi masalah mengenai hal Henry, eksekusi bisa dilakukan. "Nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama," katanya.
Pun demikian, Asep memastikan tidak hanya fokus pada eksekusi terpidana. Nasib korban tindakan Henry juga perlu dikawal.
"Jadi anak korban InsyaAllah tidak menanggung beban kelakuan si pelaku tindak pidana," katanya pula. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News