Peta Potensi Gempa Cianjur Terbaru, 12 Desa Masuk Zona Terlarang

10 Januari 2023 02:00

GenPI.co Jabar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menerbitkan peta bahaya potensi gempa di Cianjur.

Peta tersebut di picu adanya patahan Cugenang yang membentang melalui beberapa desa.

BMKG membagi tiga zona kerentanan gerakan tanah dalam peta gempa bumi tersebut, yakni Terlarang (merah), Terbatas (oranye), dan Bersyarat (kuning).

BACA JUGA:  Gempa Kuningan Terjadi di Darat, BMKG Sebut Ada Aktivitas Sesar Aktif

Zona terlarang meliputi empat kecamatan dan 12 desa dengan luas 2,63 km persegi.

Meliputi dari Kecamatan Cilaku, khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cianjur sebagian dari Desa Nagrak, Kecamatan Cugenang sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum.

BACA JUGA:  Gempa Cianjur Kembali Mengguncang Hari ini, Warga Berhamburan

Selanjutnya Kecamatan Pacet sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.

BMKG menjelaskan, zona terlarang tersebut memiliki kriteria sempadan patahan aktif Cugenang 0--10 meter ke kanan dan kiri tegak lurus jurus patahan.

BACA JUGA:  Gempa di Pangandaran Terjadi dengan Magnitudo 4,1

Zona ini memiliki kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).

Rekomendasi yang dikeluarkan BMKG, zona tersebut agar dikosongkan dari bangunan. Pemerintah disarankan untuk merelokasi, menjadikannya Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen atau kawasan lindung, dan melarang untuk dibangun kembali.

Sementara itu, untuk zona terbatas memiliki sempadan patahan aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan kiri tegak lurus jurus patahan. Zona ini juga memiliki kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).

BMKG merekomendasikan untuk zona tersebut dapat dibangun kembali, namun dengan syarat ketat. Bangunan yang berdiri di zona tersebut harus tahan gempa.

Selain itu, tidak direkomendasikan membangun fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, seperti rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan sejenisnya.

Zona selanjutnya adalah bersyarat. Kriteria dari zona ini memiliki sempadan patahan aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan. Kawasan ini memiliki zona kerentanan menengah hingga rendah.

Disarankan untuk membangun kawasan ini dengan konstruksi bangunan yang tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR