GenPI.co Jabar - Rutan Kebon Waru berencana memindahkan Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, menyusul ditolaknya kasasi Makamah Agung (MA).
Kepala Rutan Kebon Waru Suparman mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan karena masa hukuman Herry yang terbilang tinggi.
“Sudah pasti (dipisahkan, red) apalagi hukuman-hukuman tinggi seperti itu, kami akan geser ke lapas yang lebih besar karena memang rutan itu diperuntukan pada masa proses praperadilan saja, atau masa ditahan oleh pihak penahan, nanti sesudah putus,” katanya dikonfirmasi, Selasa (10/1).
Pun demikian, pihaknya belum bisa mengungkapkan kapan dan dipindahkan ke mana Herry nantinya.
Suparman akan lebih dulu berkoordinasi dengan instansi terkait terkait pemindahan tersebut. “Nanti kami koordinasi dulu, nanti kami akan sampaikan ke teman-teman kapan kami akan laksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Artinya, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Hakim agung Sri Murwahyuni membacakan putusan MA atas kasasi tersebut. Dalam sidang tersebut Hakim Sri Murwahyuni didampingi anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
“Tolak kasasi,” tulis putusan kasasi dilansir dari website MA, Selasa (3/1). (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News