GenPI.co Jabar - Lagi-lagi terjadi, guru pesantren di Tasikmalaya menjadi tersangka kasus asusila.
Tersangka melakukan perilaku tidak terpuji terhadap santriwatinya sehingga menyebabkan korban mengalami gangguan psikis.
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, Rimsyahtono, mengatakan tersangka berinisial AS melakukan perbuatan asusila terhadap tiga santriwati di bawah umur.
Dia bermodus pura-pura mengobati korban yang sedang sakit di asrama santri putri.
"Hal itu dilakukan pelaku saat korban sakit dan sedang beristirahat di asrama putri sendirian," ujar Rimsyahtono, pada Kamis (16/12/2021).
Rimsyahtono memaparkan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat dan korban.
Pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya mendapatkan bukti dan menetapkan AS sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi buruk tersangka telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Kejadian terakhir terjadi pada bulan Agustus 2021.
"Kami sudah menetapkan tersangka setelah dilengkapi barang bukti," tegasnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, Dian Purnomo, menambahkan barang bukti yang sudah diamankan diantaranya akta kelahiran korban, pakaian ketiga korban serta telepon seluler korban dan pelaku.
“Saat ini, tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum,” ujar Dian.
Dia dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News