GenPI.co Jabar - Pria berinisia EP, karyawan sebuah kantor produk rokok yang ada di Kabupaten Bandung ini akhirnya hanya pasrah saat polisi menangkapnya.
Dia harus mempertanggungjawabkan aksinya membobol brankas kantor tempatnya bekerja.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, aksi pelaku tersebut dilakukan pada 9 Januari 2023 lalu di kantor yang beralamatkan di Jalan Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa mencuri brankas yang berisikan uang Rp 150 juta karena kalah judi online.
“Tersangka sempat kalah bermain judi online, karena tidak terima dan penasaran, akhirnya tersangka mengambil uang di dalam brangkas milik toko ESSE tempat tersangka bekerja,” kata Kusworo dalam keterangannya, Kamis (19/1).
Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan berpura-pura menjadi korban perampokan. Tersangka merusak slot pintu toko dan mengambil DRV CCTV yang terpasang.
“Tersangka membuat skenario seolah-olah telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan cara memberi tahu kepada sekuriti yang sedang berjaga bahwa pintu admin balkon toko sudah dalam keadaan terbuka,” jelasnya.
Skenario pelaku rupanya tak berjalan lancar. Usai melakukan penyelidikan, polisi menemukan beberapa bukti yang mengarah kepada EP.
“Uang yang diambil oleh tersangka habis digunakan untuk bermain judi online sebesar Rp 64.700.000,” ujarnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa dua buah kunci brangkas hingga uang tunai. Pelaku kini terancam Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 7 tahun. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News