GenPI.co Jabar - Sidang putusan terhadap ayah sambung Rizky Febian dari mendiang ibunya Teddy Pardiyana digelar, Kamis (19/1).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan mobil.
Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan, Teddy divonis bersalah melangar Pasal 372 KUHP karena telah menggelapkan mobil jenis Kijang Innova milik Rizky Febian.
Selanjutnya, Teddu akan tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya menjalaninya selama masa persidangan.
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," katanya.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, JPU menuntut terdakwa Teddy dengan hukuman 2 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, Teddu menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari," kata Teddy.
Kasus Teddy ini bermula pada Maret 2022. Kala itu, Teddy dilaporkan Rizky Febian ke Polda Jabar atas tuduhan penggelapan aset-aset.
Belakangan, dari beberapa aset yang dilaporkan tersebut, kasus penggelapan Kijan Innova yang naik ke persidangan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News