GenPI.co Jabar - Dokter Spesialis Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM), dr. Mulya Rahma Karyanti, Sp.A(K) menyebut Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak beberapa daerah Jabar ditengarai berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Banyak orang tua yang takut membawa anaknya ke fasilitas kesehatan saat pandemi Covid-19. "Selain itu, beberapa fasilitas kesehatan penyedia layanan vaksinasi juga dibatasi aktivitasnya di awal masa pandemi,” ujarnya, Kamis (26/1).
Data Kemenkes RI (2022) menyebutkan pada 2020 dan 2021 cakupan imunisasi dasar lengkap anak 84 persen.
Padahal, kata Karyanti, diperlukan cakupan imunisasi minimal 95 persen untuk memtus mata rantai penularan campak.
“Imunisasi dengan vaksin campak merupakan cara pencegahan terbaik dari penyakit campak. Cakupan imunisasi yang tinggi bukan hanya melindungi individu yang mendapatkan vaksin tersebut, tetapi juga dapat melindungi orang di sekitarnya sehingga terbentuk herd-immunity," katanya.
Dia menjelaskan, imunisasi campak ini dapat diberikan pada anak usia 9 bulan. Akan tetapi bila belum pernah mendapat imunisasi, lalu terpapar campak, pemberian vaksin dalam 72 jam setelahnya dapat mencegahnya.
Karyanti juga menyebutkan beberapa faktor orang terserang campak, di antaranya belum mendapatkan imunisasi secara adekuat.
Selain itu, dialami pada orang dengan gangguan kekebalan tubuh (imunokompromais). Bisa disebabkan karena penyakit kronik atau pengobatan yang menekan daya tahan tubuh (steroid jangka panjang, kemoterapi, atau immunoglobulin).
Sementara itu, penularan campak dapat melalui airborne atau udara dari penderitanya mulai empat hari sebelum gejala hingga empat hari setelah munculnya ruam.
"Pada seseorang yang telah mendapatkan vaksin campak, respons tubuh yang inadekuat terhadap vaksin (tidak dapat membentuk antibodi yang adekuat untuk melawan campak) serta imunitas yang menurun dapat menyebabkan seseorang terkena penyakit campak,” kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News