Kedoknya Terbongkar, Polisi Gadungan di Bekasi Ditangkap

27 Januari 2023 18:00

GenPI.co Jabar - Heri Widiarto tak berkutik saat polisi yang sesungguhnya mengamankannya di Bekasi. Pria berusia 38 tahun tersebut diamankan usai aksinya sebagai polisi gadungan terbongkar.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib menyampaikan, kisah Heri bermula saat perkenalanya dengan Lilis (40) yang merupakan korbannya.

Pelaku, kata Chalid, menjanjikan kepada korban bisa membantu menyembuhkan aura negatif yang ada di dalam tubuh.

BACA JUGA:  Duh, Sampah di Sungai Kali Jambe Bekasi yang Diangkat Mencapai 100 Ton

"Korban dijanjikan pelaku yang mengaku memiliki kenalan ahli supranatural yang mampu membersihkan aura negatif agar rezeki korban semakin lancar," ujarnya, Jumat (27/1).

Korban yang tergiur lantas mengiyakan ajakan pelaku. Keduanya kemudian bertemu di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada 20 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:  Satu Lagi Korban Pembunuhan Berantai Bekasi Terungkap, Terkait Penggandaan Uang

"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu dengan korban di sebuah tempat," kata Chalid.

Chalid menjelaskan, pelaku ini meminta korban membawa uang Rp 50 juta sebagai syarat proses pembersihan.

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi 26-28 Januari 2023

Usai melakukan pembesihan, pelaku kemudian memberikan bungkusan yang dilakban. Heri berpesan kepada korban agar tidak membukanya 3 bulan setelah pembersihan.

Korban yang mengira isi bungkusan tersebut uangnya percaya saja. Setelah waktu yang ditentukan, korban membuka bungkusan tersebut. Ternyata isinya hanya lembaran kertas seukuran uang.

Polisi yang mendapat laporan mengenai dugaan penipuan tersebut kemudian merancang penjebakan. Korban mengajak pelaku untuk kembali bertemu di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1).

Rencana berhasil, pelaku diamankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas berwarna putih, dan satu unit motor.

"Pelaku penipuan ini sudah kami amankan berikut barang bukti kasusnya," katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR