GenPI.co Jabar - Pengemudi sedan Audi A6 yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan mahasiswi Cianjur hingga meninggal dunia telah menyerahkan diri.
Tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman mendatangi Polres Cianjur didampingi kuasa hukumnya, Minggu (29/1).
Kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi sempat mempertanyakan status daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian yang terkesan terburu-buru.
"Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dia mengatakan, kliennya sejak awal penyeledikan tidak merasa menabrak korban. Pun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban. Tapi hasil pemeriksaan berbeda, namun sebagai warga negara yang baik klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sebelumnya tersangka menyerahkan diri diantar kuasa hukum yang sudah ditunjuknya," kata Doni Hermawan.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universitas Surya Kancana (Unsur) Cianjur atas nama Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.
Pihaknya belum memastikan apakah langsung ditahan atau tidak. "Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan selanjutnya tersangka ditahan atau tidak," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News