GenPI.co Jabar - Pengemudi sedan Audi yang tabrak mahasiswi Cianjur hingga meninggal dunia akhirnya ditahan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan pengemudi sedan yang diketahui atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, keputusan penahanan tersebut setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka.
Pertimbangan lainnya, yakni Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan atas kekhawatiran tersangka melarikan diri.
"Sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur, sejak Minggu malam (29/1)," ujarnya, Senin (30/1).
Tersangka akan menjalnai penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Doni menyampaikan telah meminta keterangan 13 orang saksi dan melengkapi barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan dari Tim Forensik dan Inafis.
"Kami sudah melengkapi semua laporan sampai barang bukti dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti setelah lengkap, berkasnya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur sebelum disidangkan," kata dia.
Sebelumnya, kecelakaan yang menewaskan mahasiswi atas nama Selvi Amalia Nuraeni terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat (20/1).
Diduga sedan merek Audi Type A6 yang menabrak mahasiwi tersebut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News