Bacakan Pledoi, Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Merasa Janggal

31 Januari 2023 00:00

GenPI.co Jabar - Sidang mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (30/1).

Pada sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irfan 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan penipuan bisnis SPBU.

Irfan lantas menyampaikan pembelaan atau pledoi secara daring (online).

BACA JUGA:  Parkir Liar di GDC Tumbuh Subur, Wakil Ketua DPRD Kritik Keras

Terdakwa menyampaikan, tuntutan JPU kepadanya dan sang istri, Endang Kusumawaty tidak masuk akal. “Tuntutan yang menurut saya sangat-sangat tidak masuk akal dengan menuntut saya dan istri 12 tahun,” ujarnya secara daring.

Dia mengakui meminjam uang kepada Stelly Gandawidjaya yang merupakan pelapor sebesar Rp 12,5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk pembelian SPBU Walahar, Karawang.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Nyatakan Siap Maju di Pilgub 2024

Selain itu, juga digunakan untuk membeli rumah senilai Rp 1,6 miliar di Cipedes dan membayar kekuranagn pembelian rumah di Setraduta Bandung Rp 600 hingga Rp 800 juta.

Uang tersebut juga mengunakan uang tersebut untuk kegiatan politiknya di tahun 2014 – 2018 sebesar Rp 50 juta per bulan.

BACA JUGA:  Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Dituntut 12 Tahun Penjara

Irfan menyebut, sempat meminjam dana talangan Rp 2,5 milir kepada Stelly. Dana tersebut belakangan diketahui milik Irfan yang berada di Stelly hasil dari pengembalian uang transaksi pembelian gedung. Totalnya ada Rp 4,5 miliar.

Penjelasan Irfan, ketika itu Stelly menawarkan diri untuk menjadi penagih uang tersebut.

“Saya mengakui meminjam dana talangan dengan dasar, ada uang saya di Stelly. Saya tidak melakukan penipuan, penggelapan, apalagi pencucian uang,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan pembelian SPBU di Kabupaten dan Kota Cirebon, serta Palabuhan Ratu disebutnya tak dibeli dengan uang milik Stelly.

Dirinya memakai dana kredit bank untuk membelinya. “Salah dan keliru, Stelly mengeklaim bahwa semua SPBU yang dimiliki diperoleh dengan uang Stelly,” katanya.

Soal uang Rp 42 miliar yang diberikan Stelly, Irfan menyebut telah membayarnya sebesar Rp 5 miliar. Masih tersisa Rp 37 miliar memang yang belum terbayarkan.

Diungkapkannya, ada rencana membayarnya jika rincian utang tersebut keluar. Akan tetapi, hingga mediasi tidak ada rincian uang tersebut.

Tak beselang lama, dia pun dilaporkan ke kepolisian pada 2021 silam. “Saya siap membayar asal ada rincian yang jelas dan logis disepakati kedua belah pihak yaitu antara saya dan Stelly. Tidak ada semena-mena sebelah pihak seperti saat ini,” jelasnya.

Mantan politikus Partai Demokrat tersebut mengaku ada yang janggal terkait dengan kasus tersebut. Perkara itu muncul saat dia sedang menjalani kontestasi politik.

Surat pemeriksaan hingga mobil tahanan yang terparkir di rumahnya beredar di kalangan kader. “Nama baik saya tercoreng, karier politik hancur dan tersingkir,” katanya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR