Tak Pernah Kapok, 2 Pria Asal Indramayu ini Kembali Masuk Tahanan

31 Januari 2023 14:00

GenPI.co Jabar - Aksi pria berinisial LS dan DL, pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah berakhir di Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, kedua tersangka telah beraksi di 14 tempat yang berbeda.

"Kami masih mengejar satu orang lainnya. Tersangka yang kami tangkap ada dua orang, yaitu LS dan DL keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu," ujarnya, Selasa (31/1).

BACA JUGA:  Masker Produksi SMKN 1 Loasarang Indramayu Diekspor ke China

Polisi yang mendapat laporan kehilangan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah kepada kedua tersangka.

Pihaknya kemudian menangkap kedua tersangka di rumahnya yang ada di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Sempat ada perlawanan, sebelum akhirnya petugas mengambil tindakan tegas terukur di bagian kaki.

BACA JUGA:  Resmikan Bendungan Sadawarna, Jokowi Berharap Indramayu jadi Penyumbang Pangan

Fahri mengungkapkan, para tersangka melakukan aksinya di sejumlah tempat, di antaranya, tujuh di Indramayu, lima di Majalengka, dan satu lagi di Kabupaten Cirebon.

"Keduanya merupakan spesialis curanmor lintas daerah, dan sudah beraksi sebanyak 14 kali," tuturnya.

BACA JUGA:  Tarif Air Bersih di Indramayu Naik Bulan Depan, Berikut Besarannya

Dua tersangka tersebut, kata Fahri, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Satu lagi tersangka masih dilakukan pengejaran, yakni selaku penadah kendaraan hasil curian. "Kami juga masih terus mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya," ujarnya.

Keterangan polisi, kedua tersangka biasa menjalankan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang ada di luar rumah maupun kos-kosan. Pelaku mengginakan kunci leter T untuk merusak kunci motor.

Pihaknya menyita barang bukti di antaranya puluhan nata kunci leter T, sepeda motor, jaket, dan rekaman kamera pengintai.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR