GenPI.co Jabar - Aksi pria berinisial LS dan DL, pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah berakhir di Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, kedua tersangka telah beraksi di 14 tempat yang berbeda.
"Kami masih mengejar satu orang lainnya. Tersangka yang kami tangkap ada dua orang, yaitu LS dan DL keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu," ujarnya, Selasa (31/1).
Polisi yang mendapat laporan kehilangan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah kepada kedua tersangka.
Pihaknya kemudian menangkap kedua tersangka di rumahnya yang ada di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Sempat ada perlawanan, sebelum akhirnya petugas mengambil tindakan tegas terukur di bagian kaki.
Fahri mengungkapkan, para tersangka melakukan aksinya di sejumlah tempat, di antaranya, tujuh di Indramayu, lima di Majalengka, dan satu lagi di Kabupaten Cirebon.
"Keduanya merupakan spesialis curanmor lintas daerah, dan sudah beraksi sebanyak 14 kali," tuturnya.
Dua tersangka tersebut, kata Fahri, merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Satu lagi tersangka masih dilakukan pengejaran, yakni selaku penadah kendaraan hasil curian. "Kami juga masih terus mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya," ujarnya.
Keterangan polisi, kedua tersangka biasa menjalankan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang ada di luar rumah maupun kos-kosan. Pelaku mengginakan kunci leter T untuk merusak kunci motor.
Pihaknya menyita barang bukti di antaranya puluhan nata kunci leter T, sepeda motor, jaket, dan rekaman kamera pengintai.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News