GenPI.co Jabar - Mantan anggota DPR RI Amin Santono bebas bersyarat dari Lapas Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (30/1).
Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasimiri membenarkan kabar tersebut. "Iya, Pak Agus PB," ujarnya, Selasa (31/1).
Perlu diketahui, pembebasan bersyarat merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana yang sudah menjalani sekurangnya dua pertiga dari masa pidana. Asalkan, masa tahanan tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
"(Pengajuan, red) Pembebasan bersyarat, belum ada lagi. Semuanya nunggu Surat Keputusan (SK) PB-nya dari pusat dari Dirjen PAS. Pada saat muncul SK, kami lihat apakah bisa langsung pulang atau harus melaksanakan pidana subsider, kan rata-rata ada subsider," ungkapnya.
Sebelumnya, eks anggota komisi IX itu diputus bersalah atas kasus suap perimbangan daerah.
Amin dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 3,3 miliar bersama seorang konsultan, Eka Kamaludin dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Dana tersebut didapatkan dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahmat dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Politikus asal Kuningan tersebut diketahui menerima Rp 2,6 miliar, sementara Yaya menerima Rp 300 juta dan Eka Rp 475 juta.
Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Insentif Daerah pada APBN 2018.
Hakim kemudian memvonis Amin 8 tahun penjara dan kewajiban membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News