Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Penipuan Umrah, Modusnya Ngeri

02 Februari 2023 14:00

GenPI.co Jabar - Polresta Bogor Kota mengamankan oknum berinisial CV yang diduga pelaku penipuan umrah.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kasus tersebut terungkap dari laporan salah satu korban yang berinisial ES.

Korban, kata Bismo, mengalami kerugian hingga Rp 200 juta untuk 10 orang keluarganya yang hendak berangkat umrah.

BACA JUGA:  5 Rekomendasi Hotel di Bogor dengan Pemandangan Alam dan Romantis

"Jadi korban ini melaporkan kepada kami, membawa 10 anggota keluarga, mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta yang dijanjikan Desember 2022 kemarin berangkat, tapi tidak berangkat," katanya, Kamis (2/2).

Mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan CV sebagai terlapor.

BACA JUGA:  Cap Go Meh Bogor Street Festival Digelar Akhir Pekan Nanti, Catat Lokasinya

Bismo menjelaskan, hasil dari pemeriksaan terhadap CV diketahui ada sebanyak 106 orang yang dijanjikan berangkat ke Tanah Suci pada 2022. Total kerugiannya mencapai Rp 1,8 miliar.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cetak rekening koran, bukti percakapan, kemudian ada buku rekening, dan sertifikat vaksinasi.

BACA JUGA:  Kabar BMKG Cuaca Jabar Hari ini: Bogor dan Daerah Berikut Waspada Hujan

"Ini bukti percakapan chat-nya, kemudian ini ID Card, Paspor dari para korban ya dan kelengkapan untuk umrah," katanya.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, terduga pelaku ini telah menjalankan travel umrah sejak 2020.

Modus yang digunakan terduga pelaku ini, yakni memberangkatkan umrah dengan biaya murah antara Rp 5 juta sampai Rp 12,5 juta. Padahal, normalnya biaya umrah sebesar Rp 20 juta.

"Nah selisih dari kekurangan itulah, dia menggunakan dari nasabah yang lain. Jadi sistemnya itu tutup lobang, gali lobang untuk memberangkatkan umrah dengan dua atau tiga orang lain ada di belakang menunggu giliran," kata dia.

Akibatnya, semakin tahun bertambah banyak. Namun, data yang dihimpun hingga Desember 2022 sekitar 106 calon jemaah umara yang belum bisa diberangkatkan.

Pihaknya pun saat ini membuka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa melaporkannya ke petugas kepolisian.

Terduga pelaku saat ini terancam Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR