Anggota Geng Motor di Bandung Meresahkan Ditembak, Aksinya Berbahaya

06 Februari 2023 22:00

GenPI.co Jabar - Polresta Bandung tak main-main soal geng motor yang sudah sangat meresahkan di wilayahnya.

Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengambil tindakan tegas dengan menembak berinisial TK alias Tatan (23) yang terafiliasi dengan geng motor.

Aksi Tatan sangat meresahkan, karena diduga telah membunuh seorang warga di Kabupaten Bandung.

"Yang meresahkan, mengancam keselamatan, kami perintahkan ditembak di tempat. Ini kami buktikan, ada geng motor meresahkan warga serta mengancam jiwa petugas dan warga, kami tembak di tempat," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (6/2).

BACA JUGA:  Pencopet di Masjid Raya Al Jabbar Bandung Meresahkan, Seorang Diamankan

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan penemuan jenazah di kawasan Solokan Jeruk, Sabtu (4/2) dini hari.

Korbannya yang berinisial F (15) diduga telah dianiaya oleh Tatan pada Jumat (3/2) malam.

BACA JUGA:  Gawat! Air Tanah Sejumlah Wilayah di Bandung Kritis

Kepolisian lantas bergerak dan terduga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu siang.

Kusworo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat Tatan yang menghampiri F dan meminta rokok. Keduanya tidak saling mengenal.

BACA JUGA:  Bocah Asal Bandung Barat Terjatuh dari Lantai 2 Masjid Raya Al Jabbar

Korban kemudian memberikan rokok kepada pelaku sebanyak 10 batang. "Namun, ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka yang membuat tersangka emosi," kata Kusworo.

Rupanya terduga pelaku tak terima dimaki dan mengeluarkan golok. Tatan kemudian menebas F hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Pelaku tidak kenal dengan korban. Seketika saat itu langsung minta rokok," kata Kapolresta Bandung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR