GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Bandung mencegah potensi kepala desa mengorupsi aset dengan memanfaatkan Sipades (Sistem Pengelolaan Aset Desa).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan pemanfaatan teknologi melalui Sipades akan mengurangi risiko kesalahan dalam penertiban aset desa.
"Saya tidak mau mendengar ada kepala desa yang menjual aset desa. Kalau mau menjual harus melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Dadang, pada Jumat (17/12/2021).
Dadang memaparkan, seluruh aparatur desa harus segera melakukan penertiban aset melalui Sipades.
Pasalnya, masih banyak aset desa yang belum ditertibkan hingga saat ini.
"Saya pernah menjadi kepala desa. Saat itu, masih ada beberapa aset yang belum ditertibkan. Aplikasi ini akan mempercepat pemberian informasi dari pemerintah desa ke pemerintah daerah,” katanya.
Dia mengajak seluruh unsur pentahelix seperti pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat dan media untuk ikut mengawasi penertiban aset desa.
“Hal ini sudah dilakukan di Kecamatan Cicalengka, Rancaekek, Solokan Jeruk, Bojongsoang dan Majalaya,” ujarnya.
Tidak hanya dalam pengawasan aset desa, lanjut Dadang, kolaborasi pentahelix dibutuhkan untuk pembangunan daerah lainnya seperti aspek lingkungan dan sosial.
“Terbukti hampir 12 kilometer sungai sudah di normalisasi. Kami juga berencana akan merenovasi 7.000 rumah tidak layak huni. Namun dengan pentahelix, alhamdulillah kami bisa merenovasi hampir 8.500 rumah tidak layak huni,” kata Dadang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News