Hakim Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jawa Barat

08 Februari 2023 12:00

GenPI.co Jabar - Sidang putusan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara digelar di Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung, Rabu (8/2).

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas Irfan Suryanagara atas tuduhan dugaan penipuan bisnis SPBU.

Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto menyebut, Irfan tidak terbukti bersalah penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Dituntut 12 Tahun Penjara

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dalam dakwaan pertama dalam Pasal 378 KUHP. Terdakwa juga dibebaskan dari sejumlah dakwaan kumulatif.

BACA JUGA:  Bacakan Pledoi, Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Merasa Janggal

Hakim menilai, terdakwa Irfan dengan korban yang juga pelapor kasus tersebut adalah rekanan bisnis.

Stelly disebutkan telah memberikan aset yang dimaksud kepada Irfan dalam keadaan sadar. Karena itu, hakim tak melihat adanya unsur penpiuan pada perkara tersebut.

BACA JUGA:  Mantan Anggota DPR RI Amin Santoso Bebas Bersyarat

Atas putusan tersebut, hakim memerintah agar barang bukti yang telah disita sebelumnya dikembalikan kepada Irfan.

Tak hanya Irfan, vonis bebas juga diberikan kepada istri Irfan, yakni Endang Kusumawaty.

Pun demikian, hakim tetap mempersilakan kedua belah pihak yang berperkara mengajukan upaya hukum.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," ujarnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk pikir-pikir menanggapi vonis hakim. "Memutuskan pikir-pikir yang mulia," kata jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Raditya berharap nama baik, harkat, dan martabat kliennya harus dikembalikan.

"Alhamdulillah sekali lagi bahwa majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," ucapnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR