GenPI.co Jabar - Polres Metro Depok menetapkan terapis berinisial H yang diduga menyiksa bocah autis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti, maka ditetapkan H sebagai tersangka.
“Hasil penyelidikan dan barang bukti yang sudah kami miliki, H telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Kepala Polres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (17/2).
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/2) di salah satu rumah sakit di Kota Depok.
Ketika itu, korban bersama dengan orang tuanya datang ke rumah sakit tersebut sekitar pukul 13.15 WIB.
“Pada hari itu korban dan pelapor datang ke rumah sakit untuk melakukan terapi, karena korban menderita Autism Spectrum Disorder (ASD),” kata dia.
Saat melakukan terapi tersebut, korban mendapat penganiayaan. Kepala korban diapit menggunakan paha pelaku yang juga merupakan terapis di rumah sakit tersebut.
Sang ibu sempat mendengar korban ini menangis histeris. “Mendengar korban menangis histeris dan mencoba mengetuk pintu tetapi tidak dibukakan, sehingga sang ibu mengintip melalui jendela,” jelasnya.
H disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda 72 juta,” ujarnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News