GenPI.co Jabar - Ini cara Polres Sukabumi mencegah peredaran minuman keras menjelang akhir tahun.
Pencegahan ini bertujuan agar masyarakat tetap kondusif menjelang Natal dan akhir tahun 2021.
Kapolres Sukabumi, Dedy Darmawansyah, mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh personel yang bertugas untuk melakukan antisipasi. Salah satunya adalah dengan melakukan operasi.
“Dari hasil operasi tersebut, kami telah berhasil mengungkap berbagai bentuk peredaran minuman keras ilegal,” ujar Dedy, pada Minggu (19/12/2021).
Dedy menjelaskan, Polsek Nagrak berhasil menemukan 12 jeriken minuman keras oplosan. Masing-masing jeriken berisikan lima liter minuman keras oplosan.
Jeriken tersebut disembunyikan pelaku berinisial HG di dalam rumahnya. Tepatnya Kampung Depok, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Nagrak, Deden Sulaeman, menuturkan pengungkapan lokasi pembuatan minuman keras oplosan berasal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggotanya.
HG mengakui jika minuman keras tersebut akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya.
"Bahan baku pembuatan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi ini dari buah nira kemudian diolah menjadi tuak," ujar Deden.
Deden menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News