GenPI.co Jabar - Seorang kakek berusia 66 tahun asal Majalengka menjadi pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Majalengka, Edwin Affandi, mengatakan pria berinisial US itu kerap mengancam para korban dengan kata-kata kasar.
Dia melakukan rudapaksa kepada tetangga yang merupakan teman bermain cucunya. Aksi tidak terpuji itu dia lakukan mulai dari tahun 2019 lalu.
"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan imbalan sebesar Rp10.000," ujar Edwin, pada Sabtu (18/12/2021).
Edwin memaparkan, perbuatan pelaku diketahui setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang sering murung di kamar.
Setelah korban ditanya dan didesak oleh orang tuanya, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku.
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah orang tua melapor,” katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Edwin, pelaku dijerat tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang tercatat dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Kakek tersebut terkena ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News