GenPI.co Jabar - Hukuman Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun usai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Sebelumnya, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung atas kasus hoaks investasi opsi biner.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Putusan PT Bandung tersebut tertuang dalam Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro dikutip dari laman resmi PN Bale Bandung, Selasa (21/2).
Majelis hakim juga menetapkan hukuman yang dijatuhkan dikurangi dengan masa tahanan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.
Diketahui Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Vonis Majelis Hakim PN Bale Bandung tersebut terbilang jauh dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News