GenPI.co Jabar - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengajak perajin sangkar burung di Garut untuk mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha).
Dengan adanya NIB, para perajin yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha dan Perajin Bambu Mekarsari Jaya Mandiri Garut bisa mendapatkan banyak manfaat dan kemudahan.
Manfaat dan kemudahan tersebut antara lain akses pembiayaan, pasar dan fasilitas usaha lainnya.
"Kami akan terus mendorong transformasi dari usaha informal menjadi formal. Saat ini, legalitas usaha cukup dengan NIB," ujar Teten, pada Minggu (19/12/2021).
Teten memaparkan, perajin juga bisa mendapatkan akses pembiayaan murah seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga rendah. Hanya tiga persen saja.
Tidak hanya itu, dia mendorong para perajin untuk mengkonsolidasikan diri ke dalam satu wadah badan hukum bernama koperasi.
Pasalnya, paguyuban atau perkumpulan bukanlah sebuah badan hukum.
"Saat ini, tidak ada lagi bantuan dana berbentuk hibah. Kami akan perkuat permodalan dan kelembagaan koperasinya," katanya.
Perajin Sangkar Burung, Cecep Saripudin, mengatakan jumlah perajin yang tergabung di perkumpulan sebanyak 2.000 dengan total produksi sekitar 300 set sangkar burung per hari.
Dia mengakui tidak ada masalah mengenai tenaga kerja pembuat sangkar burung, bahan baku dan pemasaran.
"Kami melatih anak-anak muda desa. Yang sudah bisa tugasnya mendampingi. Tidak terlalu sulit karena ini profesi yang sudah turun-temurun," ujar Cecep. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News