GenPI.co Jabar - Kepolisian tengah mendalami dugaan BPKP palsu di Sukabumi yang dilakukan oleh tersangka kasus penggelapan dan penipuan.
"Temuan kasus dugaan pemalsuan BPKB (buku kepemilikan kendaraan bermotor, red) ini saat petugas melakukan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Dari hasil penyitaan ditemukan ada beberapa BPKB yang diduga palsu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Jumat (24/2).
Sebelumnya, polisi mengamankan tersangka bernisial XX atas kasus penggelapan dan penipuan. Tersangka ini telah menggelapkan dua sepeda motor dan empat uni kendaraan roda empat.
Setelah didalami, pelaku diduga juga memalsukan BPKB. Hal itu diketahui usai dilakukan pemeriksaan barang bukti yang ternyata berbeda spesifikasi dengan di BPKB.
Pihaknya akan menguji keaslihan BPKB tersebut di laboratorium kriminal.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah tersangka dalam melakukan aksinya seorang diri atau dibantu oleh orang lain. Untuk itu penyidik masih menggali informasi dari terduga pelaku," tambahnya.
Sementara ini tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Apabila hasil pengembangan kasus, tersangka diduga kuat juga melakukan pemalsuan BPKB tentunya pasal yang dijeratkan kepadanya bertambah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News