Pasutri di Indramayu Tipu Warga Hingga Miliaran Rupiah, Modusnya Ngeri

28 Februari 2023 20:00

GenPI.co Jabar - Pasangan suami istri atau pasutri di Indramayu diamankan polisi atas dugaan arisan bodong yang menyebabkan kerugian warga mencapai Rp 1,5 miliar.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, aksi tersangka berinisial YW dan ARL terbongkar setelah adanya laporan dari beberapa korban.

"Kami mendapatkan laporan dari beberapa korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh tersangka yang merupakan pasangan suami istri," ujarnya, Selasa (28/2).

BACA JUGA:  Tak Pernah Kapok, 2 Pria Asal Indramayu ini Kembali Masuk Tahanan

Dia menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu itu telah menjalankan aksinya sejak 2019.

Keduanya mengadakan arisan mingguan dengan jumlah pengikut mencapai 178 orang peserta, namun yang 40 nama fiktif.

BACA JUGA:  Wabup Indramayu Lucky Hakim dan Ridwan Kamil Akhirnya Bertemu, ini yang Dibahas

Setiap minggunya, setiap peserta arisan menyetorkan uang Rp100 ribu, dengan lama arisan mencapai 163 minggu.

Akan tetapi yang mendapatkan arisan 110 orang, sebanyak 28 peserta tak memperoleh apa-apa.

BACA JUGA:  Temui Gubernur Jabar, Bupati Indramayu Blak-blakan Klarifikasi Semuanya

Fahri mengungkapkan, tersangka ini kemudian mengadakan arisan lagi, tetapi kali ini dengan tenggat waktu satu bulan. Uang yang terkumpul digunakan oleh tersanga untuk menutupi serta dipakai kepentingan pribadi.

Uang yang terkumpul dari arisan bulanan tersebut mencapai Rp 400 juta lebih. Totalnya yang telah dibawa kabur mencapai Rp 1,5 miliar.

"Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp 1,1 miliar," tuturnya.

Tersangka ini, kata dia, sempat kabur ke Bandung, sebelum akhirnya diamankan Satreskrim Polres Indramayu. Polisi mengamankan telepon genggam, buku catatan, rekening, ATM, toples, dan sejumlah bukti lainnya.

"Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta digunakan secara pribadi," katanya.

Pasutri tersebut kini terancam Pasal 378 KUHP, Jo 372 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR