GenPI.co Jabar - Sidang kasus asusila guru pesantren yang rudapaksa santriwatinya di Bandung digelar tertutup.
Hal ini dipastikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (21/12/2021) masih beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang akan digelar secara daring dan luring.
"Posisi terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Rutan Kebon Waru," ujar Dodi, pada Senin (20/12/2021).
Dodi memaparkan, sidang akan menghadirkan tiga orang saksi anak sebagai korban asusila. Oleh karena itu, sidang tidak terbuka untuk umum.
"Saya belum tahu pasti jumlahnya. Cuma yang hadir di pengadilan dan daring ada tiga saksi," katanya.
HW didakwa telah melakukan tindak asusila kepada 12 santriwatinya. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
HW melakukan aksi tersebut mulai tahun 2016 hingga 2021. Dia mengaku melakukan aksi di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren, hotel hingga apartemen.
Pada sidang kasus HW, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana akan hadir secara langsung sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News