Jokowi Komentari Putusan PN Jakarta Pusat, Tegas!

06 Maret 2023 15:45

GenPI.co Jabar - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan agar KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

Jokowi mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi saat kunjungan di Kabupaten Bandung, Senin (6/3).

Pemerintah tetap berkomitmen Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan berjalan dengan baik.

"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata dia.

Perlu diketahui, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima yang meminta KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Keputusan tersebut dikeluarkan pada Kamis (2/3).

Pertimbangan majelis hakim mengeluarkan keputusan tersebut untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Dijadwalkan Mengunjungi Masjid Al Jabbar

Majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Tak hanya itu saja, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum bahwa telah terbukti adanya error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat dipakai atau faktor di luar prasarana.

Melihat hal tersebut, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memerintahkan untuk menunda pemilihan umum. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR