GenPI.co Jabar - Polres Bogor berhasil mengamankan 40 kendaraan hasil curian dari sejumlah tersangka. Warga yang merasa kehilangan dipersilakan mengeceknya.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, dari 40 kendaraan tersebut, ada 39 roda dua dan satu roda empat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor bagi yang kendaraannya pernah menjadi korban kejahatan silahkan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan kami, karena kami juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor," ujarnya, Senin (6/3).
Dia menjelaskan, untuk bisa mengambil kendaraan bermotor tersebut, warga hanya tinggal membawa dokumen beserta bukti kepemilikan.
"Silakan membawa surat-suratnya, membawa kelengkapan dokumen dari kendaraan tersebut, untuk diserahkan kepada mereka sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan, tidak dipungut biaya," kata dia.
Sebelumnya, Polres Bogor menangkap 39 pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Empat di antara para pelaku tersebut merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal.
Para pelaku ini, kata dia, ditangkap selama 2 pekan terakhir dalam Operasi Jaran Lodaya 2023.
Iman menuturkan, dari hasil penyidikan diketahui beberapa pelaku kerap beroperasi di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.
Modus operandi para tersangka tersebut bermacam-macam. Ad ayang melalui pencurian dengan kekerasan (curas).
Beberapa lainnya, melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa mengambil kendaraan secara diam-diam baik di rumah korban maupun di parkiran pusat perbelanjaan.
"Ada yang menggunakan kunci T untuk pelaku yang kejahatan curat. Kemudian juga ada yang menggunakan senpi (senjata api), untuk pelaku yang melakukan dengan modus operandi curas," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News