Tempat Karaoke di Puncak Bogor Disegel Satpol PP

07 Maret 2023 23:55

GenPI.co Jabar - Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel tempat karaoke di Puncak. Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya aduan masyarakat.

Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, tempat karaoke yang disegel tersebut bernama Karaoke X-Two, berlokasi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung.

"Menindaklanjuti yang ramai di beberapa media. Selain itu memang dalam rangka mau menjelang puasa (Ramadan, red), nanti H-5 puasa mau kita gencarkan patroli," ujar Rhama, Selasa (7/3).

BACA JUGA:  Pendaftaran Paskibraka Kabupaten Bogor Telah Dibuka, Ini Caranya

Penyegelan tersebut dilakukan pada Senin (6/3). Rhama mengungkapkan, karaoke X-Two telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan Satpol PP Unit Kecamatan Megamendung, Babinsa dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor melakukan Pemeriksaan perizinan bangunan tempat hiburan malam Karaoke X-Two," jelasnya.

BACA JUGA:  Jembatan Cikereteg Bogor Amblas, Kendaraan Berat Dialihkan ke Rute ini

Pemilik Karaoke X-Two, kata Rhama, tidak bisa menunjukkan berkas perizinan. Karaoke tersebut menyewa bangunan Hotel Cipayung Asri.

Dia mengungkapkan, atas dasar tersebut pihaknya melakukan penyegelan terhadap Karaoke X-Two.

BACA JUGA:  STB Meledak Usai Digunakan Non-stop, Rumah di Bogor Terbakar

"Dilakukan penghentian kegiatan sementara dengan stiker segel kuning dan PPNS Line. Kegiatan (penyegelan) berjalan dengan lancar, aman dan terkendali," katanya.

"Sesuai rencana kerja Satpol PP, diimbau kepada pihak pengelola untuk tidak merusak segel dan menjaga ketertiban di lingkungan tersebut," imbuhnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR