GenPI.co Jabar - Polresta Bandung mendalami kasus kerusakaan Rancaupas usai kegiatan motor trail yang berlangsung, Minggu (5/3).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut, yakni dari panitia acara, pihak pengelola kawasan wisata, hingga warga sekitar.
"Kami telah melakukan penyelidikan kepada saksi-saksi walaupun belum ada pihak korban yang melaporkan berkaitan dengan kerusakan hal tersebut dan hari ini kami sudah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melihat ke lokasi," ujarnya, Kamis (9/3).
Pihaknya juga masih menunggu hasil penilaian dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung untuk menentukan tingkat kerusakan.
"Sejauh ini belum ada tersangka, kita lihat (hasil) dari DLH nanti," katanya.
Dia menegaskan, Polresta Bandung tidak memberikan izin penyelengaraan kegiatan yang berujung rusaknya kawasan Rancaupas tersebut.
Selain menyelidiki kerusakan di Rancaupas, Polresta Bandung juga mengusut pencatutan logo Pemkab Bandung.
"Pencantuman logo beberapa instansi di dalam baliho atau banner tersebut di mana kami dapat info bahwa pencantuman logo dilakukan tanpa izin," kata dia.
Sebelumnya, viral di media sosial yang berisikan seorang pria geram tanaman langka bunga rawa (syngonathus flavidulus) rusak diduga disebabkan kegiatan motor trail. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News