GenPI.co Jabar - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan 19 anak berkonflik dengan hukum (ABH) sejak Januari 2023.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, rata-rata ABH yang terlibat masalah hukum tersebut berusia 13-14 tahun.
"Mereka ditangkap karena terlibat kasus kekerasan seperti penganiayaan hingga korban mengalami luka ringan, berat sampai ada yang meninggal dunia serta kekerasan seksual," ujarnya, Jumat (10/3).
Dia mengungkapkan, dalam penanganan ABH telah menggandeng Balai Permasyarakatan (Bapas).
Langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian terhadap masalah hukum. Sebab, untuk anak berusia atau di bawah 13 tahun dilakukan dengan proses diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
Beberapa ABH memang tidak ditahan, selain karena masih di bawah umur, korbannya juga mengalami luka ringan.
Berbeda bila korbannya luka berat atau meninggal dunia serta mengalami kesengsaraan seumur hidup, pihaknya mengaku akan menahannya.
"Kalau untuk yang korban meninggal dunia dan luka berat, proses hukum tetap berjalan, tapi untuk luka ringan kebetulan pelakunya masih di bawah 13 tahun sesuai undang-undang sistem perlindungan anak tidak bisa di lakukan penahanan karena ancaman hukumannya juga di bawah 7 tahun penjara," ujarnya.
Bayu menjelaskan, kekerasan yang terjadi pada anak disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, kurangnya perhatian dari orang tua, ikut-ikutan, tayangan media sosial atau internet.
Dendam turun temurun seperti pada kasus tawuran antar-pelajar juga menjadi penyebab lain kekerasan anak.
Para ABH tersebut juga diketahui membawa senjata tajam, yang didapat dari senior atau kakak kelas maupun alumni. Namun, ada juga yang didapat dari membeli langsung atau membuatnya sendiri. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News