DPRD Diam-Diam Usulkan Pj Bupati Bekasi Diganti

15 Maret 2023 05:00

GenPI.co Jabar - Legislatif secara diam-diam menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Penjabat (Pj) Bupati Bekasi diganti.

Usulan pergantian Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tersebut tertuang dalam surat Nomor RT.04/360-DPRD tersebut tersebar dan membuat heboh media sosial.

Sebagai gantinya, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama pejabat eselon.

BACA JUGA:  6 Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir, Semoga Cepat Surut!

Ketiga nama tersebut, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Koswara.

Rahmat Atong yang namanya masuk dalam kandidat pengganti Pj Bupati menyampaikan tidak mengetahui soal usulan tersebut.

BACA JUGA:  Bekasi Diterjang Angin Puting Beliung, 121 Rumah di Tiga Desa Rusak

"Yang mengusulkan siapa? Kan dewan, pernah diajak mengobrol tidak? Tidak pernah diajak ngobrol, intinya pengusulan dewan sendiri juga kami harus tahu pertimbangannya dan saya tidak mengetahui dasar pertimbangan dewan," ujarnya, Selasa (14/3).

Meski surat yang beredar resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi, namun, diketahui bahwa keputusan tersebut bukan sepenuhnya bulat dari pimpinan. Bahkan, beberapa di antaranya justru enggan menanggapi surat itu.

BACA JUGA:  Sungai Kali Ciherang Bekasi Dipenuhi Sampah

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi Uryan Riana mengaku tidak tahu dasar pertimbangan usulan tiga nama tersebut.

"Yang tanda tangan ketua, hubungi ketua. Kop surat juga tanda tangan ketua, ada tidak tanda tangan saya di situ? Tidak ada," katanya.

Uryan Riana menyampaikan tak ikut dapat penentuan usulan pengganti Pj Bupati Bekasi.

"Ini mah usulan saja, kalau sebabnya tanya langsung ke ketua, karena saya tidak ikut rapat di dalamnya, tahu-tahu ada nama tiga orang, saya juga bingung," ujarnya lagi.

Senada, Ketua Fraksi PAN-PBB DPRD Kabupaten Bekasi Jamil mengarahkan untuk bertanya langsung ke pimpinan DPRD.

"Bagusnya konfirmasi ke pimpinan DPRD, karena itu surat pakai kop surat pimpinan DPRD, tidak elegan kalau saya yang menyampaikan. Saya juga tidak berkenan kalau menyampaikan itu, sudah itu ke ketua saja," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah membenarkan surat tersebut. Dia mengungkapkan, surat itu dikeluarkan Tanggal 28 Februari 2023.

Namun, Holik belum berkenan memberikan penjelasan soal surat tersebut. "Iya benar surat tersebut, nanti ya, saya lagi banyak tamu di rumah, baru pulang umrah," katanya.

Terpisah, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku telah mengonfirmasi kepada kepala dinas yang namanya masuk dalam usulan tersebut.

"Setelah saya konfirmasi, mereka tidak tahu-menahu dengan pengusulan itu karena katanya mereka tidak dikonfirmasi kembali ke orang yang bersangkutan. Itu hak dewan, saya tidak ikut campur," katanya pula.

Pihaknya mengingatkan kepada ASN untuk tidak berpolitik. Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut sudah masuk ranah politik.

"Kalau terkait ASN, dua-duanya sudah saya panggil dan tanya ke mereka, apakah ada upaya politik. Karena jika ada upaya politik itu salah, saya hanya ingatkan ini ranah politik, ASN tidak boleh berpolitik. Kalau memang berminat menjadi penjabat bupati, silakan ditempuh, nanti saya sampaikan ke Gubernur," kata Dani Ramdan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR