Kelakuannya Keterlaluan, Guru Madrasah di Cirebon Ditangkap Polisi

17 Maret 2023 19:15

GenPI.co Jabar - Oknum guru madrasah di Cirebon ditangkap polisi setelah kelakuannya terbongkar. 

Guru berinisial S alias OB ditangkap karena tindakan asusila kepada 11 anak di bawah umur. 

"Tersangka yang kami tangkap berinisial S alias OB, merupakan guru di salah satu madrasah," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (17/3). 

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cirebon 6-10 Maret 2023

Dia menjelaskan, aksi tersangka ini terbongkar setelah para korban tidak lagi mau mengaji. Para orang tua korban tersebut lantas melapor ke Polres Cirebon Kota. 

Pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku. S sempat dimintai keterangan oleh para orang tua dan menyatakan akan meninggalkan desa tersebut. 

BACA JUGA:  Lowongan Kerja BUMN Penempatan Cirebon, Indramayu, dan Jakarta, Buruan Cek!

"Namun kami mendapatkan laporan dari salah satu orang tua, dan kemudian menangkap tersangka saat akan pergi," tuturnya. 

Hasil penyidikan diketahui, tersangka melakukan aksinya pada periode November 2022 hingga Februari 2023.

BACA JUGA:  Daop 3 Cirebon Tambah 9 Ribu Tiket untuk Lebaran, Buruan Serbu!

Indra mengungkapkan, S dalam menjalankan aksinya berpura-pura melakukan les tambahan. Tersangka kemudian mengajak korban yang usianya rata-rata 9-12 tahun untuk ke ruang guru. 

Saat di ruang guru tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila kepada para korbannya. Bahkan, S melakukannya berulang kali. 

Tersangka sempat mengancam para korbannya untuk tidak memberitahu tindakan kejinya tersebut kepada orang tua. 

Kini, tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya. S terancam Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Namun karena yang bersangkutan merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman ditambah sepertiga dari putusan," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR