Duh, 4 ASN Pemkot Tasikmalaya Positif Narkoba

18 Maret 2023 10:00

GenPI.co Jabar - Polisi mengamankan 4 oknum aparatur sipil negara atau ASN Pemkot Tasikmalaya karena positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, keempat ASN tersebut terbukti mengonsumsi sabu-sabu dari hasil tes urine.

"Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amphetamine atau sejenis sabu-sabu," ujarnya, Jumat (17/3).

BACA JUGA:  Dosen Unsil Tasikmalaya Diduga Lakukan Tindak Asusila, Polisi Minta Kerja Sama Kampus

Dia merinci, dari 4 ASN tersebut, tiga orang di antaranya, yakni inisial FR dan TS yang merupakan staf, serta inisial AA Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya.

Satu ASN lagi ialah inisial AN yang merupakan staf Pemerintah Kelurahan Cibeureum.

BACA JUGA:  Kronologi Pengendara Motor di Tasikmalaya Meninggal Terkena Lemparan Batu

Pengungkapan ASN positif narkoba ini bermula dari penangkapan seorang pengedar inisial DN di wilayah Purbaratu, Sabtu (11/3).

Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan terungkap nama pelaku lain yakni AL yang bekerja sebagai pekerja harian lepas di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:  Tasikmalaya Banjir, Sebanyak 624 Rumah Terdampak

Pemeriksaan terhadap AL ditemukan tiga paket sabu-sabu. Polisi kemudian mengungkap sejumlah nama ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.

Polres Tasikmalaya Kota kemudian melakukan pemanggilan terhadap ASN untuk klarifikasi informasi tersebut. .

Hasil pemeriksaan terhadap ASN tersebut diketahui bahwa pernah mengonsumsi, namuan telah tidak memakainya lagi. "Setelah interogasi selesai, kami lakukan tes urine dan hasilnya positif," katanya.

Dia menegaskan pemeriksaan ini masih dalam status klarifikasi, seluruh oknum ASN tersebut dipersilakan pulang ke rumah.

"Kami terus mendalami kasus narkoba tersebut, termasuk mendalami keterlibatan ASN apakah sebatas pengguna atau ada fakta-fakta lain. Yang positif pengguna juga sedang didalami keterlibatannya," kata Ikhwan.

Sementara itu, terhadap dua orang yang terbukti memiliki narkoba sudah ditetapkan tersangka.

Mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR