GenPI.co Jabar - Belasan pelajar Bandung Barat terbukti positif menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Cimahi AKP Kusmawan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
Pihaknya kemudian bergerak dan mengamankan 38 tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis.
Dia menyebut, dari 38 tersangka itu, 17 di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar aktif.
"Dari kasus itu ada tiga linting (tembakau sintetis, red) barang bukti, tapi 17 siswa itu kategorinya penyalahguna semuanya," ujarnya, Jumat (17/3).
Kusmawan mengungkapkan, dari 17 pelajar tersebut sebagian besar merupakan siswa dari SMAN 1 Lembang. "Itu siswa ada yang kelas 2 dan kelas 3 SMA. Mayoritas SMAN 1 Lembang, jadi 17 pelajar juga bercampur, nggak semuanya dari sekolah yang sama," katanya.
Kepada polisi, para pelaku ini mendapatkan penjualan barang terlarang dari penjualan daring.
Kepolisian melakukan koordinasi dengan dengan pihak sekolah dan orang tua 17 pelajar yang diamankan. Selanjutnya mereka akan dirujuk untuk dilakukan rehabilitasi.
"Jadi dari 38 itu, 17 pelajar, dan sisanya pengangguran dan sipil biasa. Semuanya laki-laki," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News