GenPI.co Jabar - Polres Bogor berhasil menangkap pelaku mutilasi dalam koper merah yang dibuang di Desa Singabangsa, Tenjo pada Rabu (15/3).
Tersangka diketahui berinisial DA (35). Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Yogyakarta.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin merilis kasus tersebut, Sabtu (18). Berikut ini fakta-fakta mengenai kasus mutilasi dalam koper merah di Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman menyebutkan, korban mutilasi yang berinisial R (43) berprofesi sebagai translator Bahasa Mandarin.
"Si korban pekerjaan sehari harinya translator Bahasa Mandarin. Untuk si pelaku pertama kali mengenal korban, karena korban pesan Grab kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok langganan kemudian mereka tinggal bersama-sama," katanya.
Iman mengungkapkan tersangka dengan korban ini sempat terlibat pertengkaran. Pelaku DA kemudian membunuh R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.
Tubuh korban lantas dimutilasi menggunakan alat gerinda. "Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya," kata Iman.
Pelaku kemudian membuang alat gerinda yang digunakan untuk memotong tubuh korban ke Sungai Cimanceuri, Tangerang.
"Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," kata Iman.
Penemuan potongan tubuh dalam koper di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor sempat viral. Namun, tubuh tersebut tanpa kepala dan kaki.
Belakangan diketahui kepala dan kedua kaki korban dibuang ke Sungai Cimanceuri, Tangerang.
Iman menyebut, tersangka DA dan korban yang diketahui berinisial R sempat terlibat pertengkaran. Keduanya telah empat bulan tinggal bersama di apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pertengkaran tersebut yang diduga menjadi motif pembunuhan dengan mutilasi tersebut. "Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata Iman.
Kepolisian sedang melakukan pendalaman mengenai dugaan penyimpangan seksual pada tersangka "Sementara untuk pendalaman ke arah sana (gay) dalam bentuk kelainan psikologis dan lain-lain, kami akan lakukan pendalaman dengan psikiater," ujarnya.
Diketahui, sebelum terjadi pembunuhan, terjadi pertengkaran karena diminta melakukan handjob oleh si korban.
Tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News