Fakta Mengejutkan Kasus Mutilasi dalam Koper Merah

18 Maret 2023 20:30

GenPI.co Jabar - Polres Bogor berhasil menangkap pelaku mutilasi dalam koper merah yang dibuang di Desa Singabangsa, Tenjo pada Rabu (15/3).

Tersangka diketahui berinisial DA (35). Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Yogyakarta.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin merilis kasus tersebut, Sabtu (18). Berikut ini fakta-fakta mengenai kasus mutilasi dalam koper merah di Bogor.

1. Korban translator Bahasa Mandarin

BACA JUGA:  Seorang Pria di Bekasi Dibunuh dan Dimutilasi Karena Dendam

Kapolres Bogor AKBP Iman menyebutkan, korban mutilasi yang berinisial R (43) berprofesi sebagai translator Bahasa Mandarin.

"Si korban pekerjaan sehari harinya translator Bahasa Mandarin. Untuk si pelaku pertama kali mengenal korban, karena korban pesan Grab kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok langganan kemudian mereka tinggal bersama-sama," katanya.

2. Kronologi

BACA JUGA:  Tim Forensik Autopsi Jenazah yang Dimutilasi di Bekasi

Iman mengungkapkan tersangka dengan korban ini sempat terlibat pertengkaran. Pelaku DA kemudian membunuh R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

Tubuh korban lantas dimutilasi menggunakan alat gerinda. "Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya," kata Iman.

BACA JUGA:  Terendus di Yogyakarta, Pelaku Mutilasi di Koper Merah Ditangkap

Pelaku kemudian membuang alat gerinda yang digunakan untuk memotong tubuh korban ke Sungai Cimanceuri, Tangerang.

"Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," kata Iman.

3. Potongan tubuh dibuang terbisah

Penemuan potongan tubuh dalam koper di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor sempat viral. Namun, tubuh tersebut tanpa kepala dan kaki.

Belakangan diketahui kepala dan kedua kaki korban dibuang ke Sungai Cimanceuri, Tangerang.

4. Motif pelaku

Iman menyebut, tersangka DA dan korban yang diketahui berinisial R sempat terlibat pertengkaran. Keduanya telah empat bulan tinggal bersama di apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Pertengkaran tersebut yang diduga menjadi motif pembunuhan dengan mutilasi tersebut. "Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata Iman.

5. Pasangan gay

Kepolisian sedang melakukan pendalaman mengenai dugaan penyimpangan seksual pada tersangka "Sementara untuk pendalaman ke arah sana (gay) dalam bentuk kelainan psikologis dan lain-lain, kami akan lakukan pendalaman dengan psikiater," ujarnya.

Diketahui, sebelum terjadi pembunuhan, terjadi pertengkaran karena diminta melakukan handjob oleh si korban.

6. Diancam pasal pembunuhan berencana

Tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR