Alamak, 200 Bal Pakaian Impor Bekas di Pasar Induk Gedebage Bandung Diangkut Polisi

23 Maret 2023 09:30

GenPI.co Jabar - Polda Jabar menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting dari gudang di kawasan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (21/3).

“Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujarnya, Rabu (22/3).

BACA JUGA:  Jokowi Temukan Harga Cabai yang Melejit di Pasar Baleendah Bandung

Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar yang menerima informasi mengenai aktivitas penurunan muatan barang-barang di wilayah Bandung.

Pihaknya kemudian mengecek barang-barang yang dibongkar tersebut, ternyata berisikan pakaian bekas impor.

BACA JUGA:  Pemkot Gelar Operasi Pasar Murah di Bandung, Catat Lokasinya!

Ratusan bal pakaian bekas impor ditemukan di sebuah gudang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang merupakan sentra pakaian bekas impor di Bandung.

Ibrahim mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan karena ada dugaan pelanggaran Pasal 110 Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

BACA JUGA:  Pasar Cimol Gedebage Bandung Tutup, Pedagang Hanya Bisa Pasrah

Polda Jabar bersama PPNS Kemendag lalu mengamankan barang-barang tersebut dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi.

“Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung,” katanya.

Sebelumnya pemerintah juga telah melarang adanya aktivitas jual beli pakaian bekas impor, karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR