GenPI.co Jabar - Jam kerja aparatur sipil negara atau ASN Kabupaten Bekasi berubah selama Ramadan 1444 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, perubahan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: KP.06.02/1692-BKPSDM/2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah.
"Perubahan ini hanya penyesuaian jam kerja aparatur selama bulan puasa dan tidak berdampak apapun terhadap kinerja serta pelayanan," ujarnya, Jumat (24/3).
Dalam surat edaran tersebut diatur jam masuk mulai pukul 07.30 WIB dengan jam pulang pukul 14.30 WIB untuk yang lima hari kerja.
"Waktu istirahat hari Senin sampai Kamis pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat pukul 11.30-12.30 WIB. Pulang kerja khusus hari Jumat pukul 15.00 WIB," katanya.
Sementara itu, yang memberlakukan enam hari kerja, jam masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, kecuali Sabtu mulai 08.00-11.00 WIB.
"Jumlah jam kerja efektif aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah telah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," katanya.
Pereubahan jam kerja ini, kata dia, menyesuaikan edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023.
"Perubahan jam kerja di setiap perangkat daerah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News