GenPI.co Jabar - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi berhasil meringkus sepuluh anggota geng motor anarkis.
Mereka sering meresahkan warga sekitar karena aksinya yang menggunakan senjata tajam.
Kapolres Sukabumi, Zainal Abidin, mengatakan sepuluh anggota yang tertangkap berasal dari lima kasus kejahatan jalanan yang terjadi sepanjang bulan November hingga Desember 2021.
Dari lima kasus tersebut, dua diantaranya menggunakan senjata tajam ilegal saat konvoi bersama para gerombolannya.
“Tiga kasus lainnya merupakan aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap warga dengan motif balas dendam,” ujar Zainal, pada Selasa (21/12/2021).
Zainal memaparkan, aksi anggota geng motor dilakukan di lima tempat kejadian yang berbeda.
Masing-masing dua di Kecamatan Citamiang dan Kecamatan Gunungpuyuh dan satu di Kabupaten Sukabumi.
Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus memberantas geng motor yang melakukan tindakan anarkis.
Hal ini dibuktikan dengan empat dari lima pelaku yang diungkap berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah mendapatkan laporan.
"Geng motor sangat meresahkan sehingga kami tidak segan memberikan tindakan tegas. Apalagi para tersangka melakukan penyerangan secara acak dengan sasaran warga yang sedang nongkrong," katanya.
Dia menambahkan, aksi geng motor ini tidak segan melukai korbannya dengan cara menyabetkan senjata tajam.
“Sudah banyak yang menjadi korban pembacokan yang dilakukan tersangka,” ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News