GenPI.co Jabar - Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi mega proyek Hambalang segera bebas bulan depan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Kunrat Kasmiri. Dia menyampaikan Anas akan menghirup udara bebas April 2023.
“AU (Anas Urbaingrum, red) bebasnya bulan April,” katanya, Kamis (30/3).
Hanya saja, dia belum mengetahui tanggal pastinya kapan eks Ketua Umum Partai Demokrat tersebut bakal bebas.
“Untuk tanggal kami masih menunggu SK CMB (Cuti Menjelang Bebas) dari Dirjen Pas,” ucapnya.
Mantan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi divonis 8 tahun penjara Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2018.
Hakim menyatakan Anas bersalah atas kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013.
Anas kemudian mengajukan banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Akan tetapi, hukumannya justru diperberat menjadi dua kali lipat menjadi 14 tahun pada tingkat kasasi.
Pada Mei 2018 melakukan PK atas kasasi. MA mengabulkan PK yang diajukan Anas Urbaningrum. Masa tahanannya pun berkurang menjadi 8 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News