Pekik Takbir Warnai Bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin

11 April 2023 18:00

GenPI.co Jabar - Anas Uraningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (11/4).

Mantan terdakwa kasus korupsi mega proyek Hambalang itu disambut para pendukung yang sudah menanti sejak pagi.

Selawat dan takbir mewarnai keluarnya Anas dari Lapas Sukamiskin. "Allahuakbar, allahuakbar, allahuakbar," teriak para pendukung sesaat Anas keluar.

BACA JUGA:  Kawasan Puncak-Cipanas Banjir Air Bah, BPBD Cianjur: Waspada

Sejumlah loyalis dan tokoh politik yang hadir, di antaranya, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Mamun Murod, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (UMN) Gede Pasek Suardika, dan adik Anas Urbaningrum Anna Luthfie.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri mengatakan, selanjutnya Anas harus menjalani wajib lapor selama 3 bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

BACA JUGA:  Anas Urbaingrum Bebas Bulan Depan, Kata Lapas Sukamiskin

"Alhamdulillah pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yaitu selama 3 bulan Pak Anas wajib lapor ke Bapas jadi bebas dalam pengawasan," kata Kunrat.

"Mudah-mudahan Pak Anas bisa bebas murni dan bisa kembali ke keluarganya," imbuhnya.

BACA JUGA:  Bebas 11 April 2023, Anas Urbaningrum Dijadwalkan Buka Bersama Pendukung

Dia menjelaskan, Anas bisa keluar hari ini setelah mendapatkan program cuti menjelang bebas selama 3 bulan.

"Ada program di kami Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir yang dia dapat, dan remisi terakhir dia itu 3 bulan sehingga CMB-nya adalah 3 bulan nanti harus lapor ke Bapas," ujarnya.

Anas tidak membayarkan denda perkara Rp 300 juta, sehingga menjalani masa subsider 3 bulan. Apabila ditotal, mantan politikus Partai Demokrat itu menjalani vonis 8 tahun penjara.

"8 tahun pidana yang dijalani dan subsidair ini tidak dibayar oleh dia jadi dijalani," ucapnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JABAR