Pria di Sukabumi Pura-Pura Jadi Korban Begal, Ternyata Uangnya untuk Begituan

14 April 2023 09:00

GenPI.co Jabar - Pria di Sukabumi berinisial DR (36) hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan polisi.

Tersangka diamankan Polres Sukabumi karena membuat laporan palsu korban begal. Namun, ternyata uangnya digunakan untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK).

"Tersangka yang merupakan warga Kampung Kiarakoneng, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, ini sengaja membuat laporan palsu menjadi korban begal untuk mengelabui istrinya agar uang Rp10 juta yang digunakan menyewa PSK tidak ketahuan," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (13/4).

BACA JUGA:  Jadwal KA Pangrango Bogor-Sukabumi Usai Longsor di Empang

Berikut ini fakta-fakta mengenai tersangka laporan palsu korban begal.

1. Sempat viral

Maruly mengungkapkan, tersangka ini sempat membuat laporan di akun media sosialnya dan sempat viral.

BACA JUGA:  Sukabumi Gempa Berskala 4,4 Magnitudo Pagi ini

"Laporan adanya pembegalan ini sempat menjadi perhatian kami, karena selain membuat laporan palsu, tersangka pun membuat tulisan di akun media sosialnya yang menyebutkan bahwa dirinya merupakan korban begal sehingga postingan itu menjadi viral dan membuat resah warga," katanya.

2. Jadi korban begal di wilayah Lengkong

Tersangka, kata dia, pura-pura menjadi korban begal pada Hari Minggu (9/4) sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Wangun, Desa/Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA:  Jalur Bogor-Sukabumi via Cikereteg Tak Bisa Dilintasi Roda 4

Untuk meyakinkan, DR tergeletak tidak berdaya di pinggir jalan sambil minta tolong pada warga atau pengendara yang melintas. Warga pun menolongnya.

3. Membuat laporan ke Polsek Lengkong

Korban kemudian membuat laporan palsu sebagai korban begal ke Polsek Lengkong.

Anggota kepolisian lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Aka tetapi setelah dilakukan penyelidikan, belakangan diketahui bahwa ada kejanggalan dari kasus tersebut. Saat dimintai keterangan, DR juga dinilai terlalu berbelit-belit.

Ternyata, laporan yang dibuat palsu untuk mengelabuhi istrinya.

4. Uangnya ternyata untuk sewa PSK

Maruly menjelaskan, tersangka ini ternyata diminta istrinya untuk mengambil uang milik istrinya sejumlah Rp 10 juta.

Namun, uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan main perempuan dengan menyewa PSK. Karena takut sang istri menanyakan uang tersebut, tersangka merencanakan aksi menjadi korban begal saat perjalanan menuju rumah.

5. Terancam penjara

Kini tersangka hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR