GenPI.co Jabar - Pria di Sukabumi berinisial DR (36) hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan polisi.
Tersangka diamankan Polres Sukabumi karena membuat laporan palsu korban begal. Namun, ternyata uangnya digunakan untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK).
"Tersangka yang merupakan warga Kampung Kiarakoneng, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, ini sengaja membuat laporan palsu menjadi korban begal untuk mengelabui istrinya agar uang Rp10 juta yang digunakan menyewa PSK tidak ketahuan," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (13/4).
Berikut ini fakta-fakta mengenai tersangka laporan palsu korban begal.
Maruly mengungkapkan, tersangka ini sempat membuat laporan di akun media sosialnya dan sempat viral.
"Laporan adanya pembegalan ini sempat menjadi perhatian kami, karena selain membuat laporan palsu, tersangka pun membuat tulisan di akun media sosialnya yang menyebutkan bahwa dirinya merupakan korban begal sehingga postingan itu menjadi viral dan membuat resah warga," katanya.
Tersangka, kata dia, pura-pura menjadi korban begal pada Hari Minggu (9/4) sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Wangun, Desa/Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Untuk meyakinkan, DR tergeletak tidak berdaya di pinggir jalan sambil minta tolong pada warga atau pengendara yang melintas. Warga pun menolongnya.
Korban kemudian membuat laporan palsu sebagai korban begal ke Polsek Lengkong.
Anggota kepolisian lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Aka tetapi setelah dilakukan penyelidikan, belakangan diketahui bahwa ada kejanggalan dari kasus tersebut. Saat dimintai keterangan, DR juga dinilai terlalu berbelit-belit.
Ternyata, laporan yang dibuat palsu untuk mengelabuhi istrinya.
Maruly menjelaskan, tersangka ini ternyata diminta istrinya untuk mengambil uang milik istrinya sejumlah Rp 10 juta.
Namun, uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan main perempuan dengan menyewa PSK. Karena takut sang istri menanyakan uang tersebut, tersangka merencanakan aksi menjadi korban begal saat perjalanan menuju rumah.
Kini tersangka hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News